Madurazone.co, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur melarang truk atau kendaraan bersumbu lebih dari dua atau mengakut material untuk tidak melintas di ruas jalan kota Salak ini. Itu dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas, utamanya pada H-7 hingga H-5 lebaran.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Bangkalan AKPAdy Nugraha. “Yang dibolehkan hanya truk pengangkut sembako atau kendaraan umum. Sementara truk dengan sumbu dari dua dilarang masuk ke kota. Jadi, arus lalu lintas di kota pada H-7 hingga H-5 bisa lancar,” katanya.
Larangan itu didasarkan pada surat edaran (SE) menteri Perhubungan (Menhub), agar truk tidak masuk ruas jalan kota. “Jadi, nanti kami juga akan buat edaran untuk menindaklanjuti yang kemenhub. Itu agar tertib,” ungkapnya dengan serius. (red)