Simpan Sabu 0,40 Gram, Pengedar Sabu Dibekuk

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Satreskoba Polres,Sumenep, Madura, Jawa timur, berhasil membekuk S, 35, (inisial, laki-laki) asal Dusun Talambung Daya Kecamatan Gandig. Dia ditangkap saat kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana Melalui Kasubag Humas AKP Hasanudin, S ditangkap berkat laporan masyarakat. Dimana tersangka sering melakukan transaksi barang haram itu. “Akhir, petugas melakukan pengintaian dan penangkapan, setelah ditemukan sabu,” katanya.

Muat Lebih

Mantan Kapolsek Manding ini mengungkapkan, barang haram itu juga ditemukan polisi di rumah temannya, yang tidak jauh dari rumahnya. “Selain tersangka kami berhasil mengamankan sabu seberat 0,40 gram sebagai barang bukti, satu bungkus rokok dan satu handpone,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat(1) undang-undang RI tentang Narkotika dengan Hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ysd/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.