Madurazone.co, Sumenep – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Madura, Jawa Timur meminta perusahaan yang ada memberikan THR (Tunjangan Hari Raya). Itu sesuai Permenaker Nomor 6/2016 Tentang tunjangan perusahaan kepada karyawannya.
Di Sumenep terdapat 565 perusahaan. Yakni, perusahaan harus memberi THR kepada karyawan yang sekurang-kurnag satu bulan bekerja. “Saya sudah kirim surat kepada perusahaan untuk memberikan THR,” kata Plt Disnakertrans Ach. Kamarul Alam.
Kamarul Alam menjelaskan, bagi karyawan perusahan yang sekurang-kurangnya telah bekerja sebulan. Jadi, harus mendapatkan THR. “Harus tiga bulan, lalu diberikan THR. Makanya, perusahaan harus mengikuti,” ucapnya dengan nada serius.
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja satu tahun atau lebih, dia berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. “Itu adalah perintah Permenaker, jadi kalau dia bekerja sudah satu bulan dia sudah berhak dapat THR 1/12 dari besaran gajinya, kalau dua bulan berarti 2/12 dan seterusnya, kalau pegawai lama dia berhak mendapatkan satu kali gaji” imbuh Kamarul.
Kamarul berharap agar semua perusahaan mematuhi dan menjalankan perintah perminnaker tersebut, karena kalau tidak pihaknya tidak segan-segan memberikan sangsi baik ringan, sedang dan berat. (Al/yt)