Beri Izin Penggarapan Tambak, Nilai Bupati Labrak Aturan

  • Whatsapp

Madurazone.co,Sumenep – Protes warga atas penggarapan lahan di pantai Lombang menjadi tambak ternyata tidak digubrik pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur. Buktinya, pemkab malah memberi izin penggarapan tambak kepada pihak investor, PT Anugerah Inti Laut.

Namun, pemberian izin dianggap melanggar peraturan bupati (perbup) 64/1991. Di mana dalam perbup itu Lombang dan Lapa Daje masuk zona hijau dan kawasan wisata. Dimana keberadaanya tidak boleh dialihfungsikan, dan hal tersebut dilindungi Undang-Undang (UU). Maka, izin yang dikeluarkan melanggar UU juga.

Muat Lebih

Protes pemberian izin itu dilakukan oleh penggiat agria. “Izin itu jelas melabrak aturan, baik perbup maupun UU, temasuk RTRW Sumenep. Seharusnya, di Perbup lahan yang membentang sepanjang 12 kilometer dari desa Jangkong hingga Lapa Daje maka tidak tidak boleh dibangun apapun,” katanya M. Muhri jubir penggiat agraria.

Ketua PC GP Ansor Sumenep ini mengungkapkan, pemberian izin itu juga menandakan bupati tidak konsisten. Sebab, dalam pertemuan pegiat agraria bupati berjanji melakukan morstorium terhadap pertambakan, bagi lahan-lahan produktif. “Disampinh bupati melanggar aturan juga tidak kesepakatan yang dibuat sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut bupati Sumenep mencabut izin yang dikeluarkan terhadap investor. “Kami minta untuk dicabut. Seharusnya bupati konsisten atas kesepakatan yang dimaksud. Termasuk, instansi yang ada di bawahnya, dalam hal ini BPPT,” ujarnya.

Sebenarnya, sambung dia, ttik lemah dalam permasalahan ini ada pada BPPT. BPPT menjadi pintu dari semua proses perijinan yang terkait dengan investasi tambak. “Kami minta juga dilakukan evaluasi terhadap BPPT dan juga instansi terkait seperti BLH,” tukasnya. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.