Madurazone. co, Sumenep – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan 83 jenis makanan dan minumam (mamin) yang sudah expired (kedaluarsa). Itu ditemukan di sejumlah toko dan swalayan yang menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak).
Itu sepanjang sidak yang digelar Disperindag beserta tim, yakin Satpol PP, Dinkes dan bagian hukum. Sidak dilakukan sepanjang bulan suci Ramadhan, sejak 13 Juni lalu hingga saat ini. Dalam razia itu sebanyak 43 toko yang menjadi target tinjauan tim.
“Dari puluhan toko itu ditemukan 83 mamin yang sudah expired. 56 produk kemasan yang rusak, selain itu, 83 tidak memenuhi syarat. Razia itu dilakukan di 7 kecamatan,” Erfandi, PLt Kabid Promosi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Sumenep.
Dia mengungkapkan, Mamin yang tidak layak jual di Kecamatan Kota termasuk pasar Anom Baru, kecamatan Saronggi, Kecamatan Bluto, Kecamatan Gapura, Batu Putih, Batuan dan Kecamatan Lenteng. (Al/yt)