Tidak Puas, BK Persilahkan Gugat ke PTUN

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Pemberhentian Jonaidi sebagai anggota DPRD Sumenep dianggap sudah final. Namun, jika tidak puas, BK DPRD Sumenep mempersilahkan politisi Gerindra itu untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau memang keputusan kami ada yang menyimpang, maka dipersilahkan untuk digugat ke PTUN. Tentunya, dengan prosedur dan aturan yang sesua, pasti akan kami layani,” kata Moh. Ruqi Abdillah, ketua BK DPRD Sumenep.

Muat Lebih

Dia mengungkapkan, keputusan yang dilakukan pihaknya tidak pernah main-main. Sebab, melalui proses panjang dengan mengacu kepada aturan yang berlaku. “Ini soal nasib orang, tidak mungkin kami main-main. Jadi, melalui aturan yang ada,” ungkapnya.

Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma menjelaskan, setelah keputusan itu pihaknya memastikan akan segera dikirim ke partai pengusung. Sesuai peraturan, pimpinan hanya diberi batas waktu untuk mengirim hasil keputusan tersebut selama tujuh hari. Jika dalam kurun waktu satu bulan partai tidak melakukan tindakan, maka partai dianggap menyetujui keputusan tersebut.
”Sehingga kami (pimpinan DPRD) akan segera mengusulkan kepada Pemprov Jatim agar adminitrasi PAW yang bersangkutan segera proses,” tegasnya. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.