Madurazone.co, Sampang – Dua Peraturan Daerah (Perda) di Sampang, Madura, Jawa Timur masuk daftar pembatalan oleh Gubernur Jawa Timur. Itu lantaran dapat enghambat investasi dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Kasubag Pembinaan Perundang-udangan Bagian Hukum Pemkab Sampang, Siti Choirijah menjelaskan, perda yang terancam dibatalkan itu adalah perda telekomunikasi dan pertambangan. “Namun, kami ingin tidak dibatalkan melainkan diupayakan revisi,” katanya.
Dia menuturkan, yang sudah pasti akan direvisi adalah perda telekomunikasi, sementara pertambangan belum ada petunjuk. “Kejadian serupa ini bukan hanya terjadi di Sampang, melainkan di sejumlah kabupaten juga,” tukasnya. (rid/red)