Perusahaan di Pamekasan Wajib Berikan THR!

  • Whatsapp

Madurazone.co, Pamekasan – Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta sejumlah perusahaan untuk memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada karyawannya. Itu sesuai amanah daru Permenaker No 6 Tahun 2016.

“Sesuai peraturan semua perusahaan harus bisa memberikan THR. Supaya karyawannya bisa menikmati hari raya. Tentunya pemberian THR itu disesuaikan dengan mekanisme yang tertuang dalam aturan,” katanya.

Muat Lebih

Dia menjelaskan, Dinsosnakertrans harus mengawasi secara ketat kepada perusahaan yang ada. Bahkan, kalau perlu harus ada posko pengaduan. “Jadi, kalau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR, bisa langsung mengadu dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Sebab, itu memanh sudah menjadi hak” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta karyawan tidak boleh takut untuk melaporkan ke Dinsosnakertrans dan dewan. “Tidak perlu takut, apabila memang sudah tidak mendapatkan tinggak, biat ditindaklanjuti, dan diberikan tindakan,” ujarnya. (zand/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.