Tak Eksekusi Putusan PT TUN, Bupati Digugat PMH ke PN Sumenep

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Belum adanya eksekusi putusan PT TUN oleh bupati Sumenep terkait pilkades poteran tampaknya berbuntut panjang. Kismun melalui kuasa hukumnnya Andi Khairul Anwar melayangkan gugatan ke PN Sumenep atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh bupati.

Tidak hanya bupati, kuasa hukum juga menggugat ketua DPRD Sumenep. Gugatan ke PN dengan nomor 17/Pdt G/2016/PN.SMP, tertanggal 03/06/2016. Putusan yang tidak dijalankan bupati adalah tidak menjalankan putusan PT TUN nomor 180/B/2015/PT.TUN SBY.

Muat Lebih

Dalam amar putusan PT TUN itu terungkap bahwa bupati harus mencabut SK kades Poteran. Dan bupati diminta untuk memerintahkan panitia pilkades atau pilkades yang baru untuk melakukan proses pemilihan ulang. “Namun, putusan itu diabaikan oleh bupati. Padahal, putusan itu sudah incrach. Dan harus diekseskusi,” kata kuasa hukum Kismun, Andi Khairul Anwar.

Dia mengungkapkan, karena putusan tidak dilaksanakan maka bupati dinilai melawan hukum, atau putusan pengadilan. Sehingga, pihaknya menggugat ke PN Sumenep. “Otomatis, tidak menjalankan putusan adalah perbuatan melawan hukum,” katanya.

Untuk itu, sambung Advokat asal Malang, PN untuk menghukum tergugat dalam hal ini bupati Sumenep dengan uang ganti rugi Rp 10,3 miliyar, dan membayar uang paksa Rp 5 juta. “Dan meminta untuk menjalankan putusan PT TUN, meski sudah melakukan upaya lainnya,” ucapnya.

Disinggung soal gugatan atas ketua DPRD?, Andi menuturkan, ketua DPRD merupakan pengawas atau kinerja tergugat bupati. “Dan, seharusnya dua elemen ini harus patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku,” tukasnya.

Andi menambahkan, kasus ini sudah masuk ke persidangan, hanya saja bupati dan ketua DPRD tidak hadir dalam sidang perdana itu. Termasuk, juga wakil dari bupati. “Kami harap ke depan sidang akan berjalan normal. Ini harus diawasi semua pihak,” ucapnya. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.