Madurazone.co, Sumenep – Ketua komisi IV, Moh. Subaidi mewarning penggunaan Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Secara umum pelaksanaan DD itu harus mengacu kepada UU No 6/2014 tentang desa. Sehingga, akan tepat sasaran.
“Sejumlah desa sudah menerima DD, maka dalam pelaksanaanya harus mengacu kepada peraturan yang ada. Utamanya, secara umum kepada UU Desa tersebut, termasuk juga permendesa, atau permendagri dalam pengelolaan keuangannya,” kata politisi asal Kecamatan Lenteng ini.
Untuk itu, sambung dia, desa harus bisa memahami sejumlah peraturan yang menyangkut desa dan pengelolaan DD. Sehingga, dalam realisasinya tidak akan amburadul, sesuai dengan harapan masyarakat. “Kami harap keberadaan DD, mampu memberikan ruang baru untuk pembangunan dan pemberdayaan di Desa,” ucapnya.
Politisi PPP ini mengungkapkan, desa harus mampu berkreasi dalam membangun desanya. Sehingga, missi membangun negara dari desa akan terwujud. “Maka, kepala desa dan perangkat mempunyai tugas besar dalam membangun desa,” ucapnya dengan nada santai.
Subaidi menuturkan, pihaknya juga meminta untuk tidak melulu berpikir infrastruktur saja. Melainkan, anggaran juga digunakam untuk pemberdayaan masyarakat. “Infrastruktur itu memang penting dalam proses menunjang bangkitnya ekonomi desa. Tapi, pemberdayaan juga sebagaimana amanah UU desa,” tuturnya.
Selain itu, terang Subaidi, pihaknya meminta peran pendamping desa dimaksimalkan. Sebab, harapan besar berada pada pendamping untuk memberitahu tentang UU dan aturan lainnya. “Kami harap ke depan akan lebih baik pengelolaan DD,” ungkapnya. (yt)