Polemik Pilkades Poteran, Camat Talango Klaim Kades Poteran Non Aktif

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Polemik atas PT TUN (pengadilan tinggi tata usaha negara) atas Pilkades Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur direspon pihak kecamatan. Camat Talango memastikan pihaknya sudah menjalankan putusan PT TUN.

“Salah satunya, kami pastikan kades Poteran sudah tidak aktif dan sudah mengusulkan pengangkatan PJ (pejabat) kepala desa,” katanya kepada madurazone.co melalui sambungan telpon.

Muat Lebih

Dia mengungkapkan, sesuai aturan pihaknya memang berhak menjalankan PT TUN setelah 60 hari putusan tersebut. “Dan, sudah langsung kami dieksekusi atas putusan itu. Intinya, kami sudah menjalankan sesuai dengam putusan tersebut,” ucapnya dengan nada datar.

Kendati demikian, pihaknya tidak terlalu gegabah dalam menyikapi putusan PT TUN. Sebab, bupati masih melayangkan PK (peninjauan kembali). “Kalau keputusannya memenangkan bupati, bagaimana nanti. Kami masih tunggu juga,” tukasnya.

Kuasa hukum penggugat Kismun, Andi Khirul Anwar melayangkan gugatan ke PN atas bupati Sumenep. Dia menggugat karena bupati dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Yakni, dengan tidak menjalankan putusan PT TUN. Yakni, salah satunya diminta untuk mencabut SK kades poteran dan menggelar pilkades ulang. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.