Gugat Keabsahan Unija, Dosen Hukum Unija Dipecat

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Dosen aktif Universitas Wiraraja (unija) Sumenep, Madura, Jawa Timur A. Novel dipecat tidak hormat dari institusinya. Itu karena dianggap melanggar kode etik dosen. Putusan itu dikeluarkan pada Kamis (13/6/2016) dengan nomor: M.01/DK-PKE/VI/2016.

“Putusan ini dikeluarkan atas laporan pimpinan fakultas hukum karena dosen atas Nama A. Novel melakukan pelanggaran kode etik,” terang Sjaifurrachman, Pembatu Rektor II Unija Sumenep.

Muat Lebih

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam beberapa kali persidangan digelar, akhirnya diputuskan bahwa yang bersangkutan dianggap melanggar kode etik, bahkan dengan suka rela terlapor mengakui melakukan perbuatan tersebut. “Bahkan, dia mengakui sebagai aktor intelektual,” ungkapnya.

Dengan putusan itu, maka pihaknya dinonaktifkan sementara, sebelum proses pemecatan permanen dikeluarkan. ” Yang berhak memutuskan bersalah tidaknya yang bersangkutan adalah Dewan kehormatan dosen dan karyawan, dengan usulan dan pertimbangan dari berbagai pihak kampus,” ucapnya.

“Eksekutor putusannya adalah yayasan, dosen itu kan karyawan, jadi yg berhak memberhentikan adalah yayasan,” terangnya.

Bahkan, pihaknya menegaskan bahwa putusan tersebut sudah final, dan tidak ada kesempatan untuk upaya banding dan semacamnya dari yang bersangkutan. “Tunggu saja, sehari dua hari untuk putusannya, ini sudah bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun,” tukasnya. (yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.