Relokasi PKL, LSM Nilai Wujudkan Ruang Terbuka Hijau di Taman Adipura

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari Taman Adipura ke lapangan giling, Sumenep, Madura, Jawa Timur direspon positif kalangan LSM. Langkah pemkab melakukan relokasi sudah dianggap sangat tepat sebagai wujud implementasi dari RT RW (rencana tata ruang wilayah) sebagai ruang terbuka hijau.

Itulah yang disampaikan aktifis LSM Sumenep Independen (SI) Sahrul Gunawan. Dia mengungkapkan, dalam pengetrapannya pemkab memang harus tegas untuk mewujudkan fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau. “Relokasi PKL ini harusnya sudah dilakukan sejak lama, bukan hari ini. Sehingga, taman Adipura ini bisa berfungsi sesuai peruntukannya,” katanya.

Muat Lebih

Aktifis asli kepulauan ini menuturkan, pemilihan tempat lapangan Giling juga merupakan langkah strategis. Di mana memiliki luas yang cukup dan tidak akan menggangu ketertiban. “Tinggal penataan saja yang harus dilakukan. Sehingga, akan lebih rapi lagi ke depannya,” ucapnya.

Menurut Sahrul Gunawan, jikalau ada keluhan pedagang tidak laku, itu hal wajar karena belum familiar di telinga masyarakat Sumenep. Nantinya, dipastikan tempat itu akan menjadi pusat keramaian kota Sumekar ini. “Ini kan baru seumur jagung, jagan dijadikan ukuran. Coba kalau sudah lama, pasti akan didatangi pembeli. Kemana masyarakat akan belanja kalau tidak ke tempat tersebut,” tuturnya.

Seharusnya, sambung dia, langkah pemkab ini harus didukung bukan lantas diprotes. Sebab, kebijakan itu dipastikan melalui kajian dan evaluasi secara mendalam. “Ayo kita dukung bersama-sama kebijakan pemerintah ini. Kita lihat seperti apa ke depannya,” tuturnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan Abd. Kadir mengaku relokasi itu dilakukan sebagai wujud mengembalikan fungsi taman Adipura sebagai ruang terbuka hijau. “Juga tidak mengganggu ketertiban umum. Jadi, relokasi PKL itu harus dilakukan,” ungkapnya. (ysd/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.