Madurazone.co, Sumenep – Kasus dugaan korupsi jalan Hotmix Bragung menuju Prancak kembali menyeret tersangka lain. Setelah menahan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura, Jawa Timur menahan MZ (inisial, laki-laki) di rutan kelas II B setempat.
MZ ditetapkan tersangka karena diduga terlibat kasus tersebut, dimana kala itu menjabat sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek senilai Rp 883 melalui APBD itu. Dan, kala itu dia juga menjabat sebagai kasi Pembangunan Jalan PU Bina Marga.
MZ ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti. “Dalam menetapkan tersangka kami tidak main-main. Setelah ditemukan dua alat bukti atas keterlibatan MZ langsung penyidik tetapkan tersangka,” kata Kajari Sumenep Bambang Sutisna.
Menurut Bambang, setelah ditetapkan tersangka pihaknya langsung menjebloskan tersangka ke rutan kelas II B, Rabu (20/7/2016). “Setelah itu langsung kami tititpkan di rutan kelas II B. Supaya lebih mudah pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, sebelum ditetapkan tersangka, MZ diperiksa sebagai saksi selama 5 jam dengan 19 pertanyaan. “Lalu, ditemukan dua alat bukti keterlibatan MZ sebagai tersangka, dan langsung kami tahan. Tersangka sebelumnya sudah diperiksa empat kali sebagai saksi,” ucapnya.
Dalam kasus Hotmix ini Kejari sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Yakni, SA (Kontraktor), IW (Konsultan) dan I (eks Kabid PU Bina Marga atau PPKO). Teranyar IW ketua panitia pemeriksa barang. Ke empat tersangka ini sudah dijebloskan ke hotel Prodeo. (yasid/yt)