Madurazone.co, Sumenep – Klaim lambat atas pergantian antar waktu (PAW) kepada kader berhalangan tetap langsung disikapo Pemkab, Sumenep, Madura, Jawa Timur secara serius. Pemkab memperkirakan akan menggelar PAW itu pada November mendatang.
“Insya Allah akan dilakukan November mendatang. Sebab, aturannya sudah jelas, dan tuntas. Hanya tinggal eksekusinya saja,” kata Kabag Pemdes Ali Dhafir kepada madurazone.co.
Dia mengungkapkan, peraturan bupati (perbup) sudah selesai disusun dan sudah disahkan oleh bupati Sumenep A. Busyro Karim. Dengan begitu cantolan untuk pelaksanaan PAW selain permendagri sudah ada. “Intinya, kami hanya tinggal melaksanakan,” ujarnya.
Saat ini pihaknya tinggal melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya desa yang kadesnya berhalangan tetap. “Setelah itu baru tinggal eksekusinya. Masalah tahapan-tahapannya kita masih menunggu petunjuk bupati,” ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya menuturkan,trkait pembiayaan pelaksanaan pemilihan tersebut dibebankan kepada desa masing-masing dengan menggunakan Anggaran Pendapatan bejlanja desa (Apbdes, red)” yah ditanggungkan kepada desa bersangkutan, seperti biasanya. Tukasnya. (Al/yt)