Madurazone.co, Sumenep- Warga Desa Batu Putih Laok, Kecamatan Batu Putih, N, (inisial, laki-laki) dibekuk satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia ditangkap karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram.
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas, AKP Hasanudin mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan warga. Jika ada warga menguasai sabu. “Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan pengintaian,” katanya.
Mantan Kapolsek Manding ini mengungkapkan, setelah dilakukan pengintaian, polisi langsung menghentikan tersangka Motor GL Max. Lalu dilakukan penggeladahan, dan ternyata betul ditemukan ada Narkoba SS.
Dia menuturkan, barang haram tersebut di bungkus kantong plastik klip kecil. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. ” tersangka
Dikenakan undang-undang no 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) , dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (yasid/yt)