Madurazone.co, Sumenep – Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mulai bergulir di gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai disorot. Pasalnya, pembahasan RPJMD mendahului SO (struktur organisasi) yang mengalami perubahan saat ini.
Padahal, sesuai PP 18/2016 tentang SO perangkat daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi mendagri nomor 61/2911/Sj/2016. Dalam poin dua, pembangunan daerah disesuaikan dengan perangkat.
“Mengacu kepada aturan tersebut maka, seharusnya SO dulu baru RPJMD. Sebab, itu kan berkaitan langsung dengan perangkat. SO itu kan rumahnya,” kata Affandi Ubala, aktifis LSM LemDek (Lembaga Demokrasi dan Kebangsaan).
Ketua PD Muhammadiyah ini mengungkapkan, paling tidak bersamaan antara SO dan RPJMD. Apalagi, dua bulan harus sudah tuntas SO itu dibahas. “PP tentang SO itu kan bulan Juni, jadi kalau dua bulan berarti Agustus sudah selesai SO. Maka, RPJMD,” ujarnya.
Sebab, terang dia, jika RPJMD itu dibahas duluan maka akan kerja dua kali. “Nanti kalau sudah selesai akan menyesuaikan lagi dengan SO Yang ada. Maka, tidak efisien. Ini harus menjadi pertimbangan pemkab dan melakukan pembahasan dua poin yang sangat dibutuhkan ini,” tuturnya.
Sekretaris Bappeda Abd. Rahman menjelaskan, tidak masalah membahas RPJMD terlebih dahulu. Sebab, sesuai aturan RPJMD harus sudah tuntas enam bulan setelah pelantikan. “Agustus sudah enam bulan, jika tuntas, maka kita (Sumenep,red) akan diberikan sanksi,” katanya.
Pria bergelar doktor ini mengungkapkan, apabila nanti SO sudah selesai, maka RPJMD hanya dilakukan penyesuaian. “Kami akan lakukan review dengan SO yang sudah ada. Cukup dengan peraturan bupati (perbup). Tinggal menyesuaikan saja, perubahannya tidak akan banyak,” tuturnya.
Apalagi, saat ini perda SO itu belum masuk drafnya ke DPRD Sumenep. Apabila, ditunggu maka RPJMD akan lamban. (yt)