Polres Sumenep Amankan 8 Penambang Pasir Ilegal

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Penambangan pasir ilegal di pesisir pantai Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata belum juga berhenti. Buktinya, Polres Sumenep berhasil mengamankan 8 penambang pasir di Dusun Pandan, Desa/Kecamatan Ambunten.

Ke delapan penambang pasir itu adalah SD, (50), Warga Dusun Genting Desa Batu Kerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, SR (43) dan FR (21) keduanya merupakan Warga Dusun Morasen Desa Bindang Kecamatan Pasongsongan. Kemudian, A‎R (50) Warga Dusun Kendel Desa Bindang Pasongsongan, ISA (19), SF (13), ER (46) dan KY (20) ke empatnya merupakan warga Dusun Bajung Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten,‎

Muat Lebih

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin ke delapan tersangka itu sudah diamankan di Mapolres Sumenep. Itu untuk penyelidikan lebih lanjut. “Mereka menambang pasir yang tidak mengantongi izin. Sehingga, langsung diamankan,” katanya. 

Selain delapan penambang yang sudah dijadikan tersangka itu polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa drump truk sebanyak tiga unit, 9 scrub, dua STNH dan dua buah buku. Ke delapan tersangka dianggap melanggar pasal 158 junto pasal 37 dan 67 ayat (1) UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan pasal 109 (1) junto pasal 36 (1) UU no 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ke delapan orang ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya

Mantan Kapolsek Manding ini mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat jika di tempat itu sering terjadi penambangan pasir. Maka, aparat langsung melakukan patroli sambil melakukan pengintaian. “Setelah diintai, ternyata betul ada penambangan dan langsung digerebek dan diamankan,” tuturnya. (yt)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.