Lembaga Kajian Kritis Anggap Relokasi PKL Sesuai Perda 2002‎ ‎

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Kisruh soal relokasi PKL (pedagang kaki lima) Taman Bunga ke Giling Sumenep, Madura, Jawa Timur dianggap langkah yang sudah tepat. Sebab, TB merupakan daerah terlarang itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) no 3 tahun 2002 tentang ketertiban umum yang mengatur larangan berjualan di sekitar TB klo dulu dikenal dengan K3.

“Ini sudah langkah tepat. Dan, merupakan bagian dari ujian konsistensi wakil bupati Sumenep,” kata aktifis lembaga kritis Junaidi.

Muat Lebih

Dia mengungkapkan, untuk menjadikan Sumenep lebih maju maka dibutuhkan pemimpin yang tegas. “Seharusnya menerima. Apakah, PKL dan pendampingnya tidak sadar hukum kalau taman Adipura masuk bagian kawasan 3 K (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan,” ujar aktifis LSM Senior. 

Sebenarnya dengan tatanan kota, khususnya taman Adipura saat ini bisa memperindah pandangan setiap orang yang datang. Maka akan menjadi maju dan ada daya tariknya. “Sumenep akan bisa seperti Lombok jika tatanan kotanya bagus. Jadi, jika bupati Sumenep tidak mau memperindah, jangan menjadi kota wisata,” tukasnya. 

Untuk itu, langkah pemkab merekolasi PKL sudah sangat tepat. Dan, acuannya juga sudah jelas. Sehingga, tidak perlu ada kajian lagi. “Hanya tinggal di lengkapi fasilitasnya saja,” tuturnya. (yt)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.