Madurazone.co, Bangkalan – Ketua Partai Demokrat Bangkalan, Madura, Jawa Timur, IH (laki-laki) dan bendaharanya MR harus meringkuk di dalam tahanan, Jum’at (12/8/2016). Itu dilakukan setelah ada vonis bersalah dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya.
Pengadilan Tipikor memvonis ketua DPC Demokrat itu dengan hukuman 3 tahun penjara. Sementara bendaharanya divonis 2,5 tahun. Vonis majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan JPU lima tahun dan empat tahun penjara. Vonis itu terkait dugaan korupsi dana Banpol dari APBD Jatim senilai Rp 80,7 juta.
Kedua terpidana ini mendapatkan kucuran dana Banpol sebesar Rp 80.752.944 dari APBD Jatim tahun 2012. Diduga dana itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Bahkan, berbagai kegiatan disinyalir fikir. Dari hasil audit BPKP, dana itu hanya digunakan Rp3.514.372, sedangkan Rp77.238.572 masuk kantong pribadi.
“Padahal laporannya dianggap sudah terlaksana semua. Sehingga, laporan yang disampaikan fiktif,” kata kasi pidana khusus (pidsus) Kejari Bangkalan Nurul Hisjam.
Nurul Hisyam menjelaskan, keduanya di vonis pengadilan tipikor pada Kamis (11/8/2016). Setelah itu, baru jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana dan ditetapkan di rutan Bangkalan. “Yang jelas, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU,” kata Hisyam.
Menurut Hisyam, sampai detik ini JPU dan terpidana masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dan, masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan Tipikor itu. (qm/red)