Madurazone.co, Sumenep -Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap Iyasa Jaminan bin Arif, warga Dusun Ceccek Laok, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Dia tangkapan karena melakukan judi sabung ayam.
Kapolres Sumenep Rendra Radita Dewayana Melalui Kasubag Humas AKP Hasanudin menjelaskan, tersangka melakukan judi sabung ayam. Karena kedapatan berjudi langsung diamankan di Mapolres Sumenep.
“Saat ini tersangka sudah ditahan. Dan, masih dilakukan serangkaian penyidikan,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 56 ribu dan dua ekor ayam. “Sebagai alat bukti, sudah kami amankan juga di Polres Sumenep,” ujar mantan Kapolsek Manding ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dan, bakal terancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (yasid/yt)