Madurazone.co, Pamekasan – Kemerdekaan RI ke 71 membawa berkah bagi 16 narapidana di lembaga pemasyarakat (Lapas) Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung mereka langsung mendapatkan remisi bebas dari Kemenkum HAM.
“Bagi yang mendapatkan remisi bebas, diharapkan bisa berbaur dengan masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Artinya berperilaku yang baik,” kata Kepala Lapas kelas II A Pamekasan Kusmanto Eko Putro.
Dia mengungkapkan, sebenarnya yang mendapatkan remisi itu mencapai 437 orang dan 28 orang mendapatkan remisi umum II. “Yang RU II ini rata-rata subsider 1 dan 2 bulan. Sementara rata-rata yang mendapatkan remisi 1 hingga 6 bulan,” katanya. (nz/red)