Madutazone.co, Sumenep – Sedikitnya 58 nara pidana (napi) yang menghuni rumah tahanan (rutan) Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan. Remisi itu berkaitan dengan hari kemerdekaan RI ke 71.
Adapun rincian untuk napi yang mendapat remisi itu adalah 7 orang mendapat remisi 4 bulan. 7 orang dapat remisi 3 bulan, 10 orang dapat remisi 2 bulan, sementara sisanya 34 orang hanya mendapatkan remisi 1 bulan saja.
“Dari 58 napi itu ada dua diantaranya langsung bebas atas nama Sapiono bin Saifullah dan Eszel Muttaqim bin Minhaji. Keduanya napi pencurian,” kata Kepala Rutan kelas II B Sumenep, Mohammad Kafi, Rabu (17/8/2016).
Dia mengungkapkan, para napi itu diajukan remisi sesuai dengan perilaku yang ditunjukkan sehari-hari. “Mereka sudah kami ajukan untuk mendapatkan remisi pada bulan Juni lalu,” ujarnya dengan serius. (yt)