Madurazone.co, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk pengedar sabu-sabu DI, warga Desa kotor, Kecamatan Kota. Pria yang merupakan oknum satpam PT Garam Kalianget ini kedapatan memiliki barang haram itu.
Informasi yang berhasil dirangkum madurazone.co, sekitar pukul 02.30 tersangka ditangkap di Desa Village, Desa Patean, Kota. Dia ketangkap saat melakukan transaksi narkoba. Dari tangan tersangka diamankan 0,55 gram, sobekan lakban warna hitam. Satu bungkus rokok, satu buah HP merk Oppo, dan Honda Vario Techno.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan, tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka yang juga satpam PT Garam sudah kita amankan,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (yt)