Dakwaan Dinilai Cacat, Hakim PN Sumenep Lepas Terdakwa Nelayan Kecil di Putusan Sela

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Terdakwa Perikanan Riswi Bin Buter asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya bisa menghirup udara bebas. Itu terjadi setelah hakim pengadilan negeri (PN) memvonis bebas terdakwa.

Putusan bebas itu dibacakan hakim dalam sidang putusan sela yang dipimpin hakim ketua Arie Andhika Adikresna, pada Senin (22/8/2016). Dalam putusan sela itu, hakim menerima eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU (jaksa penuntut umum).

Muat Lebih

Dalam eksepsi terdakwa terungkap, bahwa dakwaan JPU dinilai cacat hukum. Di mana, dalam dakwaan tidak menyertakan pasal 9 UU no 45/2009 atas perubahan UU no 31/2004. Padahal seharusnya, dakwaan pasal 85 ataupun 100 B harus menyertakan pasal 9 karena tidak berdiri sendiri.

Tidak hanya itu, dakwaan pasal 85 terlalu dipaksakan untuk menahan terdakwa. Sebab, terdakwa merupakan nelayan kecil. Di mana seharusnya tidak dilakukan penahanan. Itu terbukti di penyidik Pol Air terdakwa tidak dilakukan penahanan, karena dijatuhi pasal 100 B ancaman hukuman 1 tahun.

“Memang terkesan dipaksakan. Saksi Ahli juga sudah menyatakan kalau terdakwa nelayan kecil, sebab kapal yang digunakan kurang dari 1 GT (gross ton),” kata kuasa hukum terdakwa Andi Khairul Anwar.

Dengan begitu, sambung dia, dirinya selaku kuasa hukum meminta untuk dibebaskan. “Dan, alhamdulillah ternyata klien kami dibebaskan dalam putusan sela, setelah keberatan kami diterima majelis hakim. Saat ini terdakwa sudah ada di rumah,” ujarnya.

Menurut Advokat asal Malang, ini menandakan kalau dakwaan JPU cacat hukum dan tidak profesional. “Karena dakwaan tidak sesuai fakta dan dipaksakan. Makanya, hakim membebaskan klien kami. Dan bebas diputusan sela,” tuturnya.

Terdakwa Riswi sudah ditahan penyidik kejaksaan selama satu bulan, yakni sejak 25 Juli lalu. Meski penyidik Polres tidak melakukan penahanan. Dan, setelah putusan sela, Riswi bebas. Sebab, dakwaan jaksa nomor Reg No. PDM-86/SUMEN/Eul.2/07/2016 batal. Terdakwa ditangkap saat menangkap ikan menggunakan trawl. (nv/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.