Dilarang, Honorer “Siluman” Masih Gentayangan di Sumenep?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Ada beberapa SKPD (Satuan kerja perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur yang disinyalir masih melakukan rekruitmen tenaga sukwan (sukarelawan) atau honorer. Padahal, sesuai aturan tidak boleh ada pengangkatan honorer sejak 2005 lalu. ‎

Larangan itu sesuai dengan PP 48/2005 yang diubah menjadi PP 43/2017 dan kemudian di ubah menjadi PP 56/2012 tentang pengangkatan honorer ke PNS. Dalam peraturan itu tertuang, semua pejabat Pembina Kepegawaian maupun pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat honorer. Apalagi, pemerintah tidak akan mengangkat lagi honorer menjadi PNS.

Muat Lebih

Bahkan, paling akhir mendagri juga mengeluarkan edaran untuk tidak mengangkat tenaga honorer. Yakni, tertuang dalam SE Mendagri nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013. “Jadi, disini sudah jelas tidak boleh ada pengangkatan honorer sejak 2005 lalu, termasuk berlaku di Sumenep,” kata Affandi Ubala, aktifitis lembaga kajian dan kebijakan publik. 

Namun, realitasnya ada di sebagian SKPD yang masih saja merekrut sukwan, yang tidak mengindahkan larangan tersebut. “Tidak hanya terjadi di Kabupaten ini juga terjadi di sejumlah kecamatan, termasuk juga UPT. Apalagi, di sekolah negeri juga lumayan banyak yang tetap memaksa merekrut. Kami punya datanya” ujarnya. 

Dia mengungkapkan, harusnya realitas semacam ini diawasi dan diberikan sanksi tegas oleh pihak terkait. BKPP sebagai instansi pegawai hendaknya tidak berpangku tangan. “Harus diinventarisir dan sering memantau instansi lain, supaya diketahui sukwan baru masuk itu. Mana kinerja BKPP,” ucapnya santai.

Sayangnya, Kepala BKPP Sumenep Titik Suryati belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat media ini mendatangi kantornya, yang bersangkutan sedang tidak di kantor. (nr/red)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.