Madurazone.co, Sumenep – Satuan polisi dari tim Polsek Arjasa berhasil membekuk Musarrap, 34, warga Desa Kali katak, Kecamatan Arjasa, Sumenep Madura, Jawa Timur, Minggu (11/9/2016), sekitar pukul 23.15. Dia ditangkap saat melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Malam itu, Musarrap sedang berada di warung kopi miliknya. Saat itu tersangka langsung pesta sabu. Saat itu, aparat kepolisian sedang melakukan pengintaian terhadap aktifitas. Setelah itu, polisi langsung bergerak dan melakukan penggeladahan.
Saat penggeladahan itu tersangka sedang pesta sabu. Sehingga, polisi langsung membekuk tersangka dan menggiring tersangka ke Mapolsek untuk dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut. Selain tersangka, polisi diamankan barang bukti (BB) berupa 0,25 gram SS dan seperangkat alat hisap, dan sebilah pisau.
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui kasubag Humas AKP Hasanuddin menjelaskan, tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya. “Kami masih meminta keterangan tersangka, untuk mendalami kasus sabu itu,” katanya.
Dia mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951, tentang sajam. “Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (nr/yt)