Madurazone.co, Sumenep – Upaya membersihkan aksi pencaloan, Samsat Sumenep, Madura, Jawa Timur terus melakukan pembenahan. Salah satunya, melaunching (meluncurkan) sistem STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) secara online, untuk perpanjangan baik pajak, maupun lainnya.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Nadzir Syah Basri menjelaskan, masyarakat tidak perlu ruwet dan ribet dalam melakukan perpanjangan, baik STNK, pajak tahunan maupun lima tahunan. “Untuk memperpanjang cukup menggunakan aplikasi STNK Online saja. Untuk mempermudah,” katanya.
Dia mengungkapkan, aplikasi STNK Online ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam memperpanjang dokumen kendaraan. Sebab, sistem ini akan irit waktu dan juga biaya. Tentunya, tetap mengacu kepada SOP (standar operating procedure). “Wajib pajak tentu akan lebih mudah menggunakan sistem Online ini,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Perwira menengah dengan tiga balok di pundak ini, keberadaan sistem Online diharapkan bisa memutus aksi pencaloan dalam perpanjangan STNK atau lainnya. Meski hal tersebut dihilangkan sekaligus. “Dengan sistem Online ini, perlahan sistem pencaloan akan hilang dengan sedirinya,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan secara intensif. Khususnya saat jam pelayanan. Apalagi, pihaknya sudah menempatkan propam untuk mengawasi masalah ini. “Dengan pengawasan yang kami lakukan, masyarakat tidak akan terkena pencaloan, apalagi dengan biaya tinggi. Itu yang kami hindari,” tukasnya.
Herdik (37), warga Bangselok Kota Sumenep mengapresiasi pelayanan yang sudah bagus di Samsat. Apalagi, perpanjangan tidak membutuhkan waktu lama, hanya satu jam sudah selesai. “Luar biasa, cukup bagus dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ambil berkas dan formulir pendafataran,” katanya.
Sehingga, sambung dia, dalam proses perpanjangan tidak ada kesulitan. Prosedur dilalui dengan baik, hingga selesai. “Pelayanan di Samsat saat ini sudah cukup memuaskan. Jadi, tidak ada kendala dan kesulitan yang kami temui. Cepat dan prima,” tukasnya. (nr/yt)