Diperiksa Kasus Raskin, Kades Guluk-guluk Langsung Ditahan

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menahan kepala desa (kades) Guluk-Guluk IB, Kamis (15/9/2016). Itu dilakukan setelah IB ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.

Pantauan , sekitar pukul 14.40 tim penyidik Kejari menggiring tersangka ke mobil tahanan, didampingi jaksa Teddy Romius. Setelah itu, Mobil tahanan langsung melaju ke rumah tahanan (rutan) kelas II B Sumenep. Tersangka IB ditahan selama 20 hari ke depan.

Muat Lebih

Sebelum ditahan, Kades Guluk-guluk diperiksa intensif di ruang pidana khusus (pidsus) sejak pukul 10.00. Sebelumnya, dia diperiksa sebagai saksi, namun tiba-tiba langsung ditetapkan tersangka. Tanpa basa-basi pun Kejari langsung menahan tersangka di rutan kelas II B. Saat digiring, tak ada satupun kata keluar dari tersangka.

Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisna menjelaskan, IB ditetapkan tersangka setelah penyidikan menemukan dua alat bukti indikasi terjadinya korupsi. Sehingga, langsung ditetapkan tersangka. “Tersangka terlibat dalam kasus penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin),” katanya.

Menurutnya, tersangka diperiksa selama kurang lebih lima jam. Dia diperiksa seputar penyelewengan raskin. “Dia ditahan di rutan kelas II B Sumenep untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang 31 tentang tipikor. Dengan ancaman hukuman yang di berikan minimal 5 tahun penjara. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.