Madurazone.co, Sumenep – Aksi kekerasan yang menimpa wartawan Jawa Pos Radar Madura, di Bangkalan Madura, Jawa Timur mendapatkan kecaman dari wartawan yang bertugas di Sumenep. Mereka menggelar aksi damai di sekitar Taman Adipura, Kamis (21/9/2016).
Para wartawan ini melakukan orasi dan mengecam perbuatan oknum PNS PU Bangkalan yang telah memukul kuli tinta itu. Sebab, dianggap melanggar UU Pers dan masuk pidana. Selain itu, para Jurnalis juga melakukan teatrikal aksi kekerasan yang dilakukan oknum abdi negara itu.
Aksi itu dilakukan oleh wartawan yang tergabung Asosiasi Media Online Sumenep(AMOS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Komonitas Jurnalis Sumenep (KJS).
Salah satu anggota PWI Sumenep, Busri Toha menegaskan, kekerasan dalam bentuk apapun terhadap wartawan jelas tindakan melawan hukum. Wartawan bukan preman, wartawan adalah bagian dari pilar empat pilar demokrasi di Indonesia yang dilindungi undang-undang.
”Polisi Bangkalan harus memberikan tindakan terhadap oknum PU Bina Marga Bangkalan yang telah kekerasan atau pemukulan terhadap wartawan,” ujar Busri Toha, anggota PWI, Busri Toha, saat melakukan aksi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS), Moh Hayat mengatakan, sangat menyayangkan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Dinas PU Bina Marga Bangkalan kepada wartawan.
”Ini sudah masuk ranah hukum karena telah menghalangi wartawan untuk pemberitaan, sikap tersebut ada efek hukum, karena pasal 18, ayat 1, UU 40 tahun 1999 bahwa setiap orang yang menghalang-halangi atau dengan sengaja melarang maka ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta,” tegas Ketua Amos Moh Hayat. (yas/red)