Madurazone.co, Sumenep – Pelaksanaan diklat untuk calon pendamping desa yang digelar oleh lembaga penegak demokrasi (LPD) di Sumenep, Madura, Jawa Timur tampaknya bakal berbuat panjang. Pasalnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) akan membawa ke jalur hukum.
Kemendesa memastikan akan mempolisikan oknum lembaga tersebut. Sebab, sudah mencatut nama baik institusi Kemendesa RI. “Sudah kami perintahkan kepala biro hukum untuk mempolisikan oknum lembaga tersebut,” kata Sekretaris Jendral Kementerian Desa Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi.
Apalagi, sambung dia, pihak LPD sudah merugikan nama baik institusi negara dengan mencatut Kemendesa. Lebih-lebih kegiatan itu juga bodong. “Jalur Hukum adalah hal yang paling ideal. Sehingga perlu diusut secara tuntas,” ujarnya.
Sekadar diketahui, LPD)menggelar diklat kilat pendamping desa atau pendamping professional. Kegiatan itu diakui merupakan hasil kerjasama antara Kemendesa RI bersama dengan LPD Sumenep. (yas/red)