Madurazone.co, Sumenep – Gara – gara memperkosa teman perempuannya, RC,24, warga Desa Pabian Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sumenep. Dia ditangkap aparat kepolisian teman wanitanya melaporkan kasus tersebut ke Korp Bhayangkara itu.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Agustus 2016 lalu. Dia menjebol Keperawanan si gadis di kamar salah satu hotel. “Sementara sang wanita merupakan warga Kalianget Timur Kecamatan Kalianget,” katanya.
Menurut mantan Kapolsek Manding ini, tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Reskrim Polres Sumenep. “Tersangka dan Barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Sumenep,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka tidak layak pelaku dikenai Pasal 285 KUHP UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (yt)