Madurazone.co, Sumenep – Maraknya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan pernikahan membuat kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur H. Moh. Shodiq angkat bicara. Shodiq memastikan tidak akan mentoleransi oknum KUA yang melakukan pungli.
“Nanti pasti akan kami berikan sanksi kepada oknum yang sudah melakukan aksi pungli. Sebab, tindakan tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku,” kata mantan pengawas Lenteng ini.
Sanksi yang diberikan itu, sambung dia, tergantung kadar perbuatannya. Bahkan, apabila terlalu sering melakukan pungli, maka pihaknya memastikan bisa memecat oknum tersebut. “Nah, laporan masyarakat itu akan ditindaklanjuti dan dibutikan. Jika terbukti sanksi mengancam,” ujarnya.
Sebab, menurut Shodiq, sesuai dengan peraturan No 48 tahun 2015 tidak ada pungutan apapun dalam proses pernikahan apabila itu dilakukan di luar KUA. “Kalau di luar KUA kami tidak memahami. Sebab, itu di luar tanggungjawab kemenag,” tuturnya dengan nada santai.
Belakangan santer beredar, seperti yang dilontarkan GAKI jika marak terjadi pungli pernikahan oleh oknum KUA. Dan, itu dianggap merugikan masyarakat. (nr/red)