Tersandung Kasus Raskin, Kades Lapa Laok Diberhentikan‎

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Polemik pemberhentian Kades Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep Madura, Jawa Timur menemukan titik terang. Itu setelah bupati Sumenep A. Busyro Karim mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Lapa Laok, A. Suud. 

Pemberhentian sementara itu dilakukan karena Kades Lapa Laok terseret kasus dugaan penyelewengan raskin (beras untuk keluarga miskin). Bahkan, Kades sudah divonis di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 tahun kurungan. Dia juga diperintahkan mengembalikan kerugian negara Rp 213 juta. 

Muat Lebih

Kabag Pemerintahan Desa Ali Dhafir menjelaskan, SK Sudah dikeluarkan oleh bupati Sumenep. SK tersebut sudah disampaikan kepada camat, Sekdes dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). “Jadi, sudah disampaikan kepada pihak-pigak terkait,” katanya.

‎Camat Dungkek, Wahyu Kurniawan Pribadi mengakui jika pihaknya sudah menerima SK Pemberhentian Kades Lapa Laok. Dan, sudah dikirim ke yang bersangkutan. “Sementara ini jabatan sementara diberikan kepada Sekdes sebagai pelaksanaan tugas hingga ada keputusan tetap,” katanya. 

“Itu sesuai yang diamanahkan dalam pasal 45 UU Nomor 64 tahun 2012, disana ditegaskan jika kepala desa definitif berhalangan, otomatis Sekdes yang akan menggantikan. Sehingga roda keperintahan terus berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya. (yas/red)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.