Akhirnya, Kemendesa RI Laporkan LPD ke Polda Jatim

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Upaya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDTT ) untuk mempolisikan LPD (Lembaga Penegak Demokrasi) bukan gertak sambal. Buktinya, Selasa (28/9/2016), pihak Kementerian melaporkan lembaga tersebut ke Polda Jatim.

Itu dilakukan setelah pihak Kemendesa RI mengantongi sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan LPD. Yakni, salah satunya melakukan Pencatatan nama Kemendesa saat menggelar diklat untuk calon para “Pendamping bodong”. Sehingga, dianggap merugikan lembaga kementerian.

Muat Lebih

Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi, Bukti-bukti atas pencatutan nama lembaga negara sudah dikumpulkan. Sehingga pihaknya tidak ingin melakukan pembiaran, karena ditakutkan merembet ke daerah lain.

“Saya meeting mulai tadi pagi terkait upaya hukum yang akan ditempuh atas pencatutan nama Kemendesa PDTT. Hari ini kepala Biro Hukum akan menuju Polda Jatim,” ujar Sekjend Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi.

Menurut alasan untuk melaporkan LPD sudah cukup jelas. Salah satunya, pencatutan nama staf ahli, menggelar kegiatan mengatasnamakan kemendesa PDTT, dan alasan kuat lainnya meresahkan masyarakat. “Jadi, itu sudah kuat untuk melaporkan kasus itu ke Polisi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DPW LPD Jawa Timur dengan mengaku sebagai mitra kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diklat kilat Tenaga Ahli (TA) dan Pendamping Desa (PD) di Sumenep Senin (19/9/16). Kegiatan itu diikuti sebesar Rp 300 ribu. (nr/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.