Berkas Dianggap Lengkap, Pelaku Sodomi Ditahan di Rutan Sumenep

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Kasus sodomi yang menyeret ustad Salimuddin bin Nahrawi warga Dusun Murasen, Desa Pasongsongan Sumenep sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) Sumenep. Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara tersangka juga sudah dilimpahkan oleh Polres ke kejari., dan oleh tim Kejari langsung dititipkan di rumah tahanan (rutan) kelas II B Sumenep. “Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa. Dan, kami nyatakan berkasnya sudah lengkap,” kata Kasi Pidum Ricky Andi F.

Muat Lebih

Dia mengungkapkan, pihaknya tinggal memproses tersangka ke pengadilan untuk disidangkan. “Nanti akan segera kami proses ke PN agar segera disidangkan. Masalah waktu ya tergantung kepada hakim pengadilan,” ucapnya.

Menurut Ricky, atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Salimuddin yang kabarnya sebagai tokoh masyarakat ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Itu setelah polisi mendapatkan laporan dari jika Salimuddin melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur yang diduga santrinya. Bahkan, kejadian tersebut digerebek wali. Korbannya sebanyak 6 orang. (yas/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.