Madurazone.co, Sumenep – Bandar Narkoba asal pulau Desa Kalikatak, Kepulauan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Matrai hingga saat ini belum ditetapkan tersangka. Sebab, barang bukti (BB) belum ada, dan masih tertelan di perut warga berusia 43 itu.
“Sampai saat ini barang buktinya belum diketahui. Karena infonya masih ada di dalam perut terduga. Itu dari hasil USG pihak puskesmas setempat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Rabu (5 Oktober 2016).
Mantan Kapolsek Manding ini mengungkapkan, pihak penyelidik memiliki waktu 3×24 jam untuk penyelidikan lebih lanjut. Apabila dalam waktu itu tidak ada BB, diperpanjang 3×24 jam lagi. “Jadi, ada waktu enam hari untuk membuktikan BB. Jika tetap tidak keluar, maka dibebaskan,” ungkapnya.
Menurut Hasanuddin, saat ini pihaknya masih koordinasi denga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Jika hasil koordinasi dengan jaksa perkara itu bisa dilanjutkan, maka akan dilanjutkan. “Kita tunggu saja nanti hasilnya,” tugasnya. (nr/yt)