Madurazone.com, Sumenep – Moh Ali Qadri (29) warga Dusun Aeng Anyar, Desa Aeng Anyar, Kecamatan Gili Genting, Sumenep, Madura, Jawa Timur harus meringkuk di tahanan Mapolres Setempat. Itu lantaran melakukan tindak penipuan dengan cara membuat akun facebook palsu.
Pemuda ini melakukan aksi penipuan dengan mencatut nama Perwira menengah (pamin) Polda Jatim AKBP Eddwi Kurnianto di akun facebook, termasuk foto korban. Dengan menggunakan ini, pelaku meminta pulsa dan sejumlah uang kepada korbannya.
Salah satu korban yang dirilis Polres Sumenep anggota Polda Jatim Imam Suhadi (39), Alamat Jl. Sememi Jaya Gg. 8 No. 14 Surabaya. Dia diminta pulsa. Untuk swasta Niken Ajeng, asal Jakarta dengan diminta uang Rp 1,250 ribu.
Kapolres Sumenep AKBP H. Josep Ananta Pinora menjelaskan, Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Penipuan. “Pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 378 KUHP,” tukasnya. (yas/yt)