Hindari Penyelewengan, Advokat Minta Kades Lapor Tanah Pecaton ke Pemkab

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Adanya pengalihan tanah kas desa atau pecaton secara culas oleh oknum BPN dan Kades di Desa Kalimook, Kalianget, Sumenep Madura, Jawa Timur adi perhatian sejumlah pihak. Itu diduga terjadi akibat dari inventarisasi aset yang tidak maksimal.

“Seharusnya, Kepala desa (Kades) di Sumenep bisa melaporkan tanah pecaton atau tanah negara ke pemkab Sumenep. Sehingga, bisa dideteksi dengan cepat jika ada pengalihan,” kata Syafrawi, salah satu Advokat Sumenep.

Muat Lebih

Sebenarnya, sambung dia, bagi desa tentu tidak sulit kalau sekada melaporkan aset. Apalagi, perqngkatnya sudah banyak. “Hanya melaporkan, pengelolaan tanah pecaton kan tetap didesa apa ruginya kalau hanya sekedar melaporkan. Itu agar tertib,” ujarnya.

Pengamat hukum ini meniturkan, pihaknya tidak mau menginginkan dugaan pengalihan aset pemkab dengan culas terjadi lagi. Sebab, pihaknya mensinyalir masih ada desa yang bermain lahan. “Ayo segera tertibkan tanah desa ini. Dengan cara desa ikut ambil bagian melapor ke pemkab,” tuturnya.

di Sumenep terjadi pengalihat tanah desa secara culas oleh oknum BPN dan kades Kalimook. Keduanya sudah ditahan oleh kejati Jatim. (nr/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.