Madurazone.co, Sumenep – Perubahan struktur organisasi (SO) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih belum jelas. Sebab, hingga saat ini payung hukum berupa peraturan daerah (perda) belum tuntas dibahas oleh anggota DPRD Kota gerbang salam ini.
“Soal SO ini belum ada payung hukum perdanya. Yang ada saat ini hanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Lukman Hadi Mahdia.
Sehingga, sambung dia, pihaknya belum melakukan pemetaan pegawai yang akan dimutasi. “Jadi, belum ada persiapan apapun. Kemungkinan masih menunggu waktu, atau setelah tuntas perdanya,” ungkapnya dengan serius.
Kendati demikian, sambung dia, dipastikan memang ada beberapa perombakan dalam instansi tersebut. Hanya saja, belum disebutkan secara detail perombakan instansi tersebut. (zn/red)