Dua Pria Ini Diciduk Saat Asyik Pesta Sabu

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk dua pria yang sedang asyik berpesta Narkoba jenis sabu-sabu (SS), Sabtu malam (8/10/2016), sekitar pukul 23.30. Keduanya dibekuk di rumah kos milik Rahma di Jalan KH Sajjad, Bangselok.

Kedua pria yang berhasil diamanakan adalah Andri Purwanto (35) warga Dusun Ganjur, desa Lalangon, Manding,. Dan Lukman Abu Bakar (24) warga Jl Urip Sumoharjo No. 16 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. Dari tangan tersangka berhasil diamankan (satu) kantong plastik kecil berisi sabu seberat ± 0,20 gram dan 1 kantong plastik klip kecil yang masih terdapat sisa sabu usai pakai.

Muat Lebih

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan, Selain BB sabu pihaknya juga amankan 2 buah HP masing masing merk Polytron milik Tersangka Andri Purwanto dan merk Samsung milik Lukman abu bakar. “Barang bukti beserta tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumenep,” katanya.

Mantan Kapolsek Manding ini mengungkapkan, dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, barang haram tersebut didapat dari warga Tamberu Barat, Pamekasan. “Keterangan dua tersangka ini masih didalami. Untuk melihat adanya keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan UU nomor 114 (1) subs 112 (1) Sub 127 Jo 132 UU NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.