Pulang Kampung, DPO Curwan Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk Sayitno Bin Saliman 29, Warga dusun Niggara Desa Bumbungan Kecamatan Bluto. Dia dibekuk setelah cukup lama masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian hewan (curwan).

Pada Januari lalu, pelaku curwan ini mencuri sapi milik Abu Bakar warga Desa Lobuk Kecamatan Bluto. Tersangka diketahui, lalu ditetapkan tersangka dengan dua alat bukti. Sayangnya pelaku malah melarikan diri, hingga masuk dalam DPO. Dengan nomor DPO/O1/I/2016.

Muat Lebih

Namun, pekan lalu tersangka dikabarkan pulang ke rumahnya. Itu sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut tim Resmob langsung bergerak dan melakukan penggerebekan kepada tersangka curwan itu.

” Pelaku curwan itu ditangkap dirumahnya oleh tim Resmob Polres Sumenep. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin.

Hasanuddin menuturkan,atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e KUHP Dengan ancaman Hukuman di atas lima tahun penjara. (yas/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.