Madurazone.co, Sumenep – Pemberhentian Politisi Gerindra, Jonaidi dalam sidang paripurna DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur beberapa waktu lalu tampaknya tak bertaji. Buktinya, hingga saat ini anggota komisi III ini masuk seperti biasanya. Kegiatan dewan masih diikuti.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep Ruqi Abdillah menjelaskan, segala proses yang dilakukan BK sudah selesai. Dan keputusan BK sudah final, dalam sidang paripurna. “Kalau kami saat di paripurna, sudah menyatakan diberhentikan dengan hormat, karena tidak bisa menjalankan kegiatan efektif di dewan,” katanya.
Dia menuturkan, saat ini keputusan itu sudah berada di tangan pimpinan. Yakni, pimpinan DPRD mengajukan ke Bupati untuk diusulkan pemberhentian kepada Gubernur. “Nah, bagaimana keputusan Gubernur, itu akhirnya yang memutus. Kami tidak tahu apa sudah diusulkan atau tidak,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan proses di BK sudah selesai. Pihaknya tidak mau main-main dalam kasus tersebut. “Tunggu saja nanti prosesnya seperti apa. Jadi, sudah bukan wewenang BK. Silahkan tanya kepada pimpinan,” ungkapnya. (yas/red)