Madurazone.co, Sumenep – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) baik PAW (pergantian antar waktu) dan pilkades serentak di Sumenep, Madura, Jawa Timur ditunda. PAW yang rencananya bakal digelar 14 November menjadi 29 November, dan Pilkades serentak yang dijadwalkan 8 Desember menjadi 15 Desember 2016.
Pergeseran waktu pelaksanaan itu lantaran adanya surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana dalam Edaran semua warga negara bisa mencalonkan meski bukan putra desa tersebut. Itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian tuntutan.
Pasal yang dikabulkan adalah, Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa dengan putusan Nomor 128/PUU-XIII/2015.
“Dengan begitu, kami memperpanjang masa pendaftaran untuk mengakomodir warga luar daerah bisa mendaftar sebagai calon,” kata Kabag Pemdes Ali Dhafir.
Berdasarkan data di Pemdes, Tahun ini terdapat 10 Desa yang bakal melaksanaan PAW, diantaranya, Desa Bunpenang Kecamatan Dunkek, Desa Guluk Mancung Kecamatan Bluto, Desa Lobuk Kecamatan Bluto, Desa Basoka Kecamaan Rubaru, Desa Pakondang Kecamatan Rubaru, Desa Bukabu Kecamatan Ambunten, Desa Belluk Kenek Kecamatan Ambunten, Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang, Desa Poreh Kecamatan Lenteng, dan Desa Brakas Kecamatan/Pulau Raas.
Sementara Pilkades serentak tahun ini bakal diikuti sebanyak 18 dari 330 desa di Kabupaten Sumenep untuk tahap ketiga. (nr/yt)