Madurazone.co, Nusantara – Kasus kopi maut Sianida yang menyeret terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah tuntas. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan, pertama terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 20 tahun,” kata ketua mejelis hakim, Kisworo, saat membacakan amar putusan di ruang Koesoema Atmadja 2.
Jessica dinilai sah dan meyakinkan melakukan aksi aksi pembunuhan dengan terencana. Sehingga, pasal 340 KUHP layak dijatuhkan kepada terdakwa yang diduga me racun teman sendiri Wayan Mira Shalihin.
Sementara kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan menyatakan banding atas putusan hakim. “Keputusan hakim dinilai berpihak dan adil. Maka, kami akan melakukan langkah hukum banding,” kata Otto usai hakim memutus Jessica Bersalah. (red)