Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Ketua DPC PPP Dibui

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan mantan ketua DPC PPP Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH. Baharuddin, Selasa Malam (1/10/2016). Mantan anggota DPRD Sumenep ini ditahan di rutan kelas II B karena terjerat kasus pencemaran nama baik.

Kasus pencemaran nama baik yang menyeret KH. Baharuddin terjadi pada 2011 lalu. Baharuddin dilaporkan Supandi ke Polres Sumenep atas tuduhan penghinaan dan pencemaran dimuka umum menyatakan Pelapor memaksa-maksa meminta uang kepada terlapor, pada kenyataan tidak.

Muat Lebih

Laporan di Polres denhan tanda bukti lapor nomor TBL/299/VII/2011/JATIM/RES SMP. Namun, penyidikan sempat terhenti karena pelapor masih menggugat perdata. Namun, putusan sudah keluar, sehingga pelapor meminta disidik kembali. Dan, saat ini kasus itu sudah dilimpahkan ke ke kejaksaan dan dinyatakan P21. Dan, tersangka langsung ditahan.

“Ini kasus sudah lama terjadi. Namun, perkembangan penyidikan baru terjadi saat ini. Dan, berkasnya sudah dianggap P21. “Setelah dinyatakan P21 tersangka langsung ditahan di rutan kelas II B Sumenep, selama 20 hari ke depan,” katanya Kasi Pidum Kejari Sumenep Ridwan Ismawanta.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut diperkirakan akan segera masuk penuntutan. Tim penyidik sudah menyiapkan untuk segera dilakukan pelimpahan ke penuntutan. “Segera akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Tersangka dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undanga-Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juga melanggar pasal 36 ayat 5 jo pasal 57 huruf d Undang-Undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan pasal 310 ayat 1 KUHP,Dengan pidana hukuman 2 tahun penjara. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.