Inilah Kronologis Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Menyeret Mantan Ketua DPC PPP

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Mantan ketua DPC PPP Sumenep ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pada 2011 lalu. Dia dilaporkan Supandi ke Polres Sumenep dengan bukti lapor nomor TBL/299/VII/2011/JATIM/RES SMP.

Dalam laporannya, Baharuddin diduga menuduh terlapor meminta-minta uang. Meski kenyataannya tidak. Dan itu dilakukan oleh tersangka dalam siaran di salah satu radio di Sumenep. Laporan di Polres denhan tanda Namun, penyidikan sempat terhenti karena pelapor masih menggugat perdata. Namun, putusan sudah keluar, sehingga pelapor meminta disidik kembali.

Muat Lebih

Gugatan perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Di mana dalam amar putusannya no 58/K/Pdt/2013 menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan.

Putusan kasasi itu menguatkan putusan pengadilan tinggi Surabaya nomor 178/PDT/2012/PT.Sby, itu juga sesuai dengan putusan PN Sumenep nomor 10/Pdt/2011/PN.SMP. dengan putusan kasasi perdata ini, maka tidak ada alasan kepada penyidik Polres untuk tidak menyidik pencemaran nama baik secara pidana yang melibatkan ketua PPP.

Sehingga kasus itu diangkat kembali dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Sumenep. Sementara tersangka Baharuddin langsung di tahan di rutan kelas II B Sumenep. (yas/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.