Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Sumenep

  • Whatsapp

Maduazone.co, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menciduk dua pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) di jalan Raya Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang. Kedua tersangka itu adalah H (25) Alamat Deda Giring, Kecamatan Manding dan Siti A (23) Alamat Jl.Berlian Gg II Kelurahan Bengselok, Kecamatan Kota.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, tim Polres sering mendapatkan laporan jika sering ada transaksi sabu dan pesta Sabu di Batang-batang. Sehingga, langsung dilakukan pengintaian. Kemudian polisi mendapatkan tersangka di pinggir jalan.

Muat Lebih

“Tersangka sedang jalan mengendarai sepeda motor, dan langsung dicegah polisi dan langsung digeledah. Ternyata didapati ada sabu di simpan karet peganggan motor sebelah kiri. Dan, tersangka mengaku jika sedang habis berpesta,” ujarnya.

Hasanuddin mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) poket/kantong plastik kecil berjenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram (total 1,32 gram), 2 buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu., 1 buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat., 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R No.Pol. : M-5736-WK warna hitam kombinasi orange.

Atas perbuatannya Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. (nr/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.