Madurazone.co, Sumenep – Penyerobotan tanah di duga dilakukan Mantan Kepala Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean,Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia diduga menyerobot lahan lebih dari 2 hektar milik warga setempat.
Dugaan penyerobotan tanah itu terungkap setelah pihak keluarga melakukan penelusuran. Dimana lahan atas nama Moh Saleh dan Ni’ Diyeh ternyata sudah berubah pemilik. Lahan itu diketahui sudah berubah nama menjadi Asiruddin, yang merupakan mantan Kades Bilis-Bilis.
“Kami tidak persis peralihan dari lahan, apakah Hibah atau beli. Namun, setelah diketahui ternyata lahan itu sudah berubah hak milik menjadi Asiruddin,” kata Aminullah, keluarga pemilik lahan.
Dia mengungkapkan, penyerobotan lahan itu diduga terjadi pada 2006. Dan, sudah berubah kepemilikan. Sementara lahan tersebut sudah ditempat bangunan rumah warga, dan Bangunan Unit PLN. “Mereka membangun atas dasar membeli kepada Asiruddin,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Sayangnya, belum ada kejelasan
Sebab, hingga saat ini mantan Kades itu tidak pernah hadir saat dipanggil. “Kami masih akan mendatangi BPN untuk mempertanyakan status lahan kami. Kami hanya meminta keadilan saja,” tuturnya.
Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Sumenep Mahfud Efendi, membenarkan bahwa besok, ada warga yang mediasi terkait dugaan tanah milik warga yang telah diambil oleh mantan Kades.
“Kepastiannya besok mas, tapi yang jelas BPN itu tidak mungkin memproses tampa prosedur” tegasnya. (yas/red)