Sidang Pra Peradilan, Pihak Polres Sumenep Absen

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Kapolres Sumenep AKBP Josep Ananta Pinora di Praperadilkan di PN Sumenep, Madura, Jawa Timur. Itu lantaran Penetapan tersangka Sahabi dan Kamaruddin atas tindakan pengrusakan dinilai ada kejanggalan dan tidak sesuai prosedur.

Salah satu kejanggalan, pasal yang disangkakan kepada tidak sesuai dengan laporan H. Jumhari, warga Warga Kecamatan Dungkek. Sebab, tersangka dilaporkan penyerobotan tanah. Yang disangkakan kepada tersangka pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 tentang pengrusakan ringan dengan ancaman hukuman dibawah satu tahun.

Muat Lebih

“Setelah ditetapkan tersangka berubah. Yakni, Pasal 170 ayat (1) Sub. Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 tentang Pengrusakan Dengan Kekerasan secara bersama-sama dengan acaman hukuman empat tahun penjara. Ini dasar kami ke praperadilan,” kata Rausi Sumarsono, Kuasa Hukum tersangka.

Sidang praperadilan terhadap Kapolres itu disidangkan di PN Sumenep, Kamis (17/11/2016). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Awaluddin Hendra pembacaan permohonan. Sidang akan berlangsung selama tujuh hari kedepan. Pada sidang perdana pihak dari Polres tidak hadir, sehingga harus ditunda pekan depan.

Kasus itu dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah yang disinyalir dilakukan oleh kliennya. Karena H Jamhuri selaku pelapor sudah mengantongi bukti autentik hak atas tanah pekarangan milik kliennya. Namun, penguasaan tersebut dinilai tidak prosedural karena keluarga kliennya tidak pernah menjual atau mewariskan tanah pekarangannya.

Namun, karena kliennya melakukan penebangan pohon mangga diatas tanah tersebut, maka kasus yang dilaporkan berubah kepada kasus pidana dengan tuduhan pengrusakan. Padahal, pohon mangga itu merupakan milik kliennya yang ditanam oleh nenek moyang mereka. “Sebenarnya tidak ada pidananya, karena itu menebang pohon milik sendiri,” jelasnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengatakan, ketidak hadiran dari unsur polres dalan persidangan dianggap biasa. Karena hari ini merupakan sidang perdana. Namun, kedepan polres berjanji akan terus mengikuti persidiangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya biasa dalam persidangan, kan ini baru pertama kalinya. Nanti ada dari bagian hukum yang akan mengawal,” jelasnya.

Disinggung penetapan tersangka yang dinilai penuh kejanggalan, mantan Kapolsek Manding itu meyakini telah sesuai prosedural. Karena penyidik saat menentapkan tersangka selalu hati-hati. “Minimalnya penyidik sudah menemukan dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka,” tegasnya. (yas/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.